I. Penjelasan Umum
Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) adalah program bantuan
sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat. Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang
mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Agar
memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Pemdaprov Jabar
memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar yang
menyebabkan tidak semua pendaftar berhak mendapatkan bantuan
sosial.
Pada aplikasi Sapawarga dan website Solidaritas, tercantum sekitar
27 alasan detail yang menjelaskan ditolaknya pendaftar sebagai
penerima atau Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Bansos
Provinsi. Untuk lebih singkatnya, berikut kami kategorikan
penyebab ditolaknya usulan calon penerima bantuan ke dalam 5
kelompok alasan umum, yaitu:
- Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
-
Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh
Penilaian Pemerintah
-
Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan lain
-
Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data
-
Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur
II. Daftar Istilah
Beberapa istilah yang perlu dipahami masyarakat untuk memahami
proses penyelenggaraan bansos, antara lain:
- KRTS: Keluarga Rumah Tangga Sasaran
- DTKS: Data Kesejahteraan Sosial Terpadu
-
Non-DTKS: Data yang tidak tercantum dalam sistem DTKS (Penerima
Bansos Provinsi, Bansos Kab/Kota, dan BLT Dana Desa)
-
Nomor KK: Nomor Kartu Keluarga
-
NIK: Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP
-
Kab/Kota: Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-
BPKP: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
III. Penjelasan Detail
Berikut adalah penjelasan detail mengenai tidak terdaftar/ditolak
sebagai penerima manfaat (KRTS):
A. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
-
Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib
merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala
Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan
dihapus dari daftar.
-
KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat
keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka
salah satu nama penerima akan dihapus.
-
Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi
yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan
sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota
BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD
Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI
(POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
-
NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
-
No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.
-
Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar
berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
-
Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar
berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.
B. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh
Penilaian Pemerintah
-
Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai
pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos
Provinsi.
-
Ditolak Sapawarga: Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar
yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.
-
Cleansing BPKP: BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak
layak menerima Bansos Provinsi.
C. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan
Lain
Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos
Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai:
- Penerima Program Keluarga Harapan
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan
- Penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos
- Penerima Bantuan Presiden
- Penerima Bantuan Provinsi DTKS
- Penerima Bantuan Kab/Kota
- Penerima Dana Desa
D. Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data
-
Kode Wilayah Tidak Ditemukan: Terjadi kesalahan pada saat
pendaftar melakukan input data, salah satunya saat menggunakan
fitur import data atau karena faktor lain, sehingga kode wilayah
terhapus atau salah, dan menyebabkan data sulit diidentifikasi
validitasnya.
-
Format Nama Salah: Nama yang didaftarkan ke dalam sistem tidak
tampak seperti nama yang benar (contoh: hanya satu huruf atau
berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama)
E. Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur
-
Alamat Tidak Lengkap: Penulisan alamat dianggap tidak memenuhi
standar kelengkapan, sehingga tidak layak kirim menurut standar
PT Pos Indonesia
-
Aduan Pindah dan Meninggal: Terdapat masyarakat yang melaporkan
bahwa pendaftar yang bersangkutan telah pindah atau meninggal
sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.
-
Gagal Salur PT POS: Paket yang dikirimkan kepada penerima
bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi bantuan
sosial tahap sebelumnya, sehingga dihapus dari daftar penerima
bantuan sosial pada tahap selanjutnya.