-
Basis data diambil dari data Kemensos yang sudah terdaftar
sebagai penerima bantuan (DTKS) atau terdaftar di aplikasi
SIKS-NG: https://siks.kemsos.go.id/
-
Data dikirim ke Dinas Sosial Kab/Kota dan ditembuskan ke
Dinsos Provinsi.
-
Selanjutnya dilakukan proses pengolahan, pemadanan, verifikasi
validasi data dan musyawarah:
-
Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi
pemerintah.
-
Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kab/Kota.
-
Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Desa.
-
Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) yang
dipimpin oleh Kades/Lurah untuk membuat penetapan usulan
atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin
Kemensos
-
Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan
bansos :
-
Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk
Bansos Tunai atau Bansos Sembako.
-
Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos
Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.
-
Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah
disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos.
-
PT Pos melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk
tingkat RT hingga Kecamatan.
-
Data yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan
diberikan ke Disperindag / Bulog untuk bantuan non tunai dan
Dinsos untuk bantuan tunai agar dilakukan persiapan pengadaan
bansos.
-
Setelah pengadaan siap, PT Pos melakukan pengiriman dan
pendistribusian sesuai alokasi bansos yang diterima oleh
Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
*DTKS : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial